Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan
Hukum | 22 September 2022, 05:30 WIB"Makanya asumsi di masyarakat ada tarik ulur kepentingan atau saling sandera terkait dengan kasus," ujarnya.
Namun, ia juga menilai bahwa alasan penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena adanya saksi kunci yang sakit merupakan hal yang bisa diterima.
"Secara tahapan, ini tidak menjadi masalah, karena memang saksi kunci dinyatakan sakit, toh minggu depan sidang ini akan dibuka kembali," tuturnya.
"Kecuali kalau minggu depan ditunda kembali karena saksi kunci sakit kembali, itu akan muncul pertanyaan-pertanyaan lain," pungkasnya.
Baca Juga: IPW Tegaskan Diagram Konsorsium 303 yang Viral Bukan Hoaks, Ini Penjelasannya
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena salah satu saksi kunci, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit.
"Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV