Sidang Etik Brigjen Hendra Tiga Kali Ditunda, Pengamat: Asumsi Masyarakat Ada Tarik Ulur Kepentingan
Hukum | 22 September 2022, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah kali ketiga Polri menunda sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seolah seperti diulur.
"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Penjadwalan sidang KKEP, yang menurut Bambang adalah kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ujarnya.
Baca Juga: Diundur Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya
Apalagi, kata dia, Brigjen Hendra merupakan orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.
"Meskipun secara umum sidang kode etik dalam kasus Duren Tiga atau rekayasa pembunuhan (Brigadir J) ini, ini kemajuannya pesat sekali dibandingkan sidang-sidang etik sebelumnya," imbuhnya.
Akan tetapi, Bambang menyatakan bahwa secara keseluruhan tampak ada tarik ulur sidang KKEP Brigjen Hendra. Terlebih, isu yang beredar di tengah masyarakat mencatut nama Hendra di sejumlah kasus, misalnya Konsorsium 303 atau mafia tambang.
"Makanya asumsi di masyarakat ada tarik ulur kepentingan atau saling sandera terkait dengan kasus," ujarnya.
Namun, ia juga menilai bahwa alasan penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena adanya saksi kunci yang sakit merupakan hal yang bisa diterima.
"Secara tahapan, ini tidak menjadi masalah, karena memang saksi kunci dinyatakan sakit, toh minggu depan sidang ini akan dibuka kembali," tuturnya.
"Kecuali kalau minggu depan ditunda kembali karena saksi kunci sakit kembali, itu akan muncul pertanyaan-pertanyaan lain," pungkasnya.
Baca Juga: IPW Tegaskan Diagram Konsorsium 303 yang Viral Bukan Hoaks, Ini Penjelasannya
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena salah satu saksi kunci, yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman Arifin tengah sakit.
"Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," jelasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV