> >

SETARA Institute: Tak Ada yang Bisa Diharapkan dari Tim PPHAM Bentukan Presiden Jokowi

Hukum | 21 September 2022, 20:00 WIB
Aktivis mengikuti aksi Kamisan ke-588 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua SETARA Institute Hendardi menyangsikan fungsi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

"Tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (21/9/2022).

Bahkan, kata Hendardi, salah satu anggota tim, jelas masuk dalam list PBB sebagai pejabat tinggi TNI yang sangat kuat diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur. 

"Dengan komposisi tim semacam ini, langkah Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional," jelas dia.

"Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab," imbuhnya.

Ia juga menyoroti aturan yang melandasi pembentukan Tim PPHAM, yakni Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 atau Keppres 17/2022 yang ia nilai sebagai cara Presiden Jokowi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

"Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu," ungkap Hendardi.

Baca Juga: SETARA Institute: Keppres 17/2022 Cara Jokowi Berpura-Pura Tanggung Jawab Pelanggaran HAM Masa Lalu

Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim PPHAM yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua. 

Anggota Tim Pengarah terdiri dari empat orang, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sedangkan Tim Pelaksana berjumlah 12 orang, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. 

Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono, lalu Wakil Ketua Tim Pelaksana diisi oleh Ifdhal Kasim, sedangkan Suparman Marzuki menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Cek Anggota & Tugasnya!

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU