> >

Komnas HAM Bongkar Dugaan Bisnis Solar Anggota TNI di Mimika, Ini Indikasinya

Peristiwa | 21 September 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi bisnis solar. (Sumber: Polres Bogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membongkar adanya bisnis solar yang diduga dilakukan anggota TNI dan warga sipil di Mimika.

Bisnis solar tersebut, masih berkaitan dengan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap 4 warga sipil yang dilakukan oleh 6 anggota TNI dan 3 warga sipil.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam hasil awal pantauan dan penyelidikan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 warga yang melibatkan Anggota TNI di Kabupaten Mimika, Selasa (20/9/2022).

“Adanya hubungan/rekanan kerja antara pelaku sipil dengan pelaku anggota TNI,” ucap Beka Ulung Hapsara.

“Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whatsapp terkait bisnis Solar tersebut.”

Baca Juga: Andi Mallarangeng soal Pilpres 2024: Bagusnya Empat Pasangan Calon, Jangan Dipaksa Jadi Dua Pasangan

Oleh karena itu, selain kasus jual beli senjata dan amunisi, Komnas HAM meminta TNI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3.

“Komnas HAM RI mendorong adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3,” ujar Beka Ulung Hapsara.

“Hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.”

Tidak hanya itu, kata Beka, Komnas HAM juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mimika.

“Dengan memberian kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan,” ucap Beka.

“Demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.”

Baca Juga: Robert Priantono Bonosusatya: Kenal Brigjen Hendra Kurniawan Sejak AKBP, Lama Tak Komunikasi

Dalam keterangannya, Beka menyampaikan Komnas HAM juga mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Khususnya terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam komunikasi, social media, maupun pendekatan digital yang lain,” kata Beka Ulung Hapsara.

Dalam laporannya, Beka menambahkan Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama dengan baik dalam kasus yang terjadi di Mimika.

“Khususnya keluarga korban/pendamping hukum, DPR Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, Puspom TNI AD, Pomdam XVII/Cenderawasih, Polres Mimika,” ucapnya.

“Subdenpom Mimika yang sudah memberikan akses informasi, keterangan dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU