Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini
Hukum | 19 September 2022, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdi Sambo dijadwalkan akan digelar pada Senin (19/9/2022) pagi ini.
Sidang akan dimulai pada Pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri.
"(Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo) Senin besok, Pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu (18/9/2022) malam.
Dituturkan Dedi, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Namun Dedi belum dapat merinci nama para pimpinan sidang banding tersebut.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Nilai Sidang Etik Ferdy Sambo Tidak Lazim, Duga Banding Takkan Dikabulkan
Sebelumnya Dedi telah memaparkan, sidang banding berbeda dengan sidang KKEP yang pernah digelar sebelumnya. Sidang banding ini berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9/2022) lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022.
Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya, seperti diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo bukan hanya terancam dipecat dari jabatannya sebagai perwira Polri, namun juga ancaman penjara.
Sebab, Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Belum Diumumkan Polri, Erman: Jadi Tanda Tanya
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara