> >

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini

Hukum | 19 September 2022, 06:20 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Bekas Kadiv Propam Polri tersebut, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Menyikapi putusan tersebut, suami Putri Candrawathi ini kemudian mengajukan banding sebagaimana hak yang dimilikinya, seperti diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo bukan hanya terancam dipecat dari jabatannya sebagai perwira Polri, namun juga ancaman penjara.

Sebab, Ferdy Sambo juga tengah menghadapi kasus hukum dengan status sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Belum Diumumkan Polri, Erman: Jadi Tanda Tanya

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ancaman maksimalnya mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU