> >

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Publik Soal Bjorka: Jangan Mudah Terlena dan Ditipu, Bisa Lebih Dari 1

Kriminal | 14 September 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi Bjorka. Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengungkapkan motif dan kemungkinan-kemungkinan tentang peretas atau hacker yang menggunakan nama akun Bjorka, Rabu (14/9/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini warganet heboh dengan nama akun Bjorka yang digunakan peretas atau hacker pembobol data pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Akun Bjorka muncul pada awal bulan September 2022 di situs peretas dan menjual data yang ia klaim berasal dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berisi 1,5 miliar data registrasi SIM card (kartu SIM seluler).

"Pada awalnya Bjorka mencari keuntungan finansial," kata Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya di Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

"Lalu memang dia mengikuti isu-isu Indonesia, kemungkinannya banyak. Bjorka memang ikuti isu itu atau dari followers (pengikut) dia yang memberikan informasi," imbuhnya.

Bjorka juga sempat menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari karena akunnya muncul di media sosial tersebut dan menyebarkan data sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Ramai Soal Bjorka, Pakar Siber Sebut Masalah Utama Pada Pengelolaan Data yang Buruk oleh Pemerintah

Menurut Alfons, ada kemungkinan Bjorka tidak hanya terdiri dari satu orang.

"Di dalam akun internet, orang bisa diakui hanya berdasarkan credential (username dan password -red).  Jadi siapa pun yang memiliki credential Bjorka itu bisa dianggap sebagai Bjorka," terangnya.

Ia juga menjelaskan adanya kemungkinan rekening hasil penjualan data hasil retasan itu dijual kepada pihak lain.

"Jadi jangan mudah terlena dan ditipu kenyataan bahwa ini harus satu orang atau apa," tuturnya.

Menurut Alfons ada banyak kemungkinan terkait peretas dibalik nama Bjorka itu.

"Kemungkinan ini cukup banyak, tetapi saya cukup salut kalau memang dari pemerintah bisa mengidentifikasi, bisa menangkap Bjorka, akan terang-benderang, motifnya juga sudah jelas," jelasnya.

Baca Juga: Data Dikelola Pemerintah Bocor, Pakar Siber: Kita Tak Bisa Apa-Apa, Paling Berdoa Hacker Disadarkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mhfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah mengidentifikasi peretas dibalik nama Bjorka.

“Kami terus menyelidiki, karena sampai sekarang ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN (Badan Intelijen Negara) dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan,” ungkap Mahfud MD.

“Gambaran-gambaran siapa dan di mananya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” imbuhnya.

Alfons mengatakan, banyaknya warga yang justru mengelu-elukan Bjorka disebabkan karena masyarakat geram atas kebocoran data yang sering terjadi. 

Oleh karena itu, ketika Bjorka melakukan doxing atau membeberkan data pejabat negara, publik seolah melihat pemerintah merasakan kerugian yang telah mereka rasakan.

"Jadi pejabat pemerintah merasakan apa yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," kata Alfons.

Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang langsung membentuk tim satuan tugas khusus setelah sejumlah data pejabat negara dibocorkan.

"Kalau terjadi di masyarakat diam. Sudah bertahun-tahun," jelasnya.

Baca Juga: Imbas Hacker Bjorka Bocorkan Data, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Libatkan BIN dan BSSN

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (14/9).

Mahfud MD mengatakan, pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk membangun sistem keamanan yang lebih canggih. 

Selain itu, pembentukan Satgas Perlindungan Data, kata Mahfud, juga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menurut dia akan segera diproses menjadi UU dalam waktu satu bulan kedepan. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU