Pakar Keamanan Siber Ingatkan Publik Soal Bjorka: Jangan Mudah Terlena dan Ditipu, Bisa Lebih Dari 1
Kriminal | 14 September 2022, 21:51 WIBBaca Juga: Data Dikelola Pemerintah Bocor, Pakar Siber: Kita Tak Bisa Apa-Apa, Paling Berdoa Hacker Disadarkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mhfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah mengidentifikasi peretas dibalik nama Bjorka.
“Kami terus menyelidiki, karena sampai sekarang ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN (Badan Intelijen Negara) dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan,” ungkap Mahfud MD.
“Gambaran-gambaran siapa dan di mananya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” imbuhnya.
Alfons mengatakan, banyaknya warga yang justru mengelu-elukan Bjorka disebabkan karena masyarakat geram atas kebocoran data yang sering terjadi.
Oleh karena itu, ketika Bjorka melakukan doxing atau membeberkan data pejabat negara, publik seolah melihat pemerintah merasakan kerugian yang telah mereka rasakan.
"Jadi pejabat pemerintah merasakan apa yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," kata Alfons.
Ia juga menyoroti langkah pemerintah yang langsung membentuk tim satuan tugas khusus setelah sejumlah data pejabat negara dibocorkan.
"Kalau terjadi di masyarakat diam. Sudah bertahun-tahun," jelasnya.
Baca Juga: Imbas Hacker Bjorka Bocorkan Data, Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data, Libatkan BIN dan BSSN
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (14/9).
Mahfud MD mengatakan, pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk membangun sistem keamanan yang lebih canggih.
Selain itu, pembentukan Satgas Perlindungan Data, kata Mahfud, juga berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menurut dia akan segera diproses menjadi UU dalam waktu satu bulan kedepan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV