Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2022, Dibuka Sampai 15 Desember 2022
Sosial | 14 September 2022, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta, di mana pemerintah akan menghapus sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pajak.
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan!
Dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak di Jakarta ini akan dibuka mulai besok Kamis (15/9/2022) hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi dari Samsat Digital, Rabu (14/9/2022).
“Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!”
Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran pajak bernama Signal.
Menilik akun Instagram Humas Pajak Jakarta, terdapat tiga syarat untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini.
Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini
Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang kurang atau tidak dibayar.
Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV