Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2022, Dibuka Sampai 15 Desember 2022
Sosial | 14 September 2022, 21:28 WIBPertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang kurang atau tidak dibayar.
Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV