> >

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Diduga Terima Gratifikasi

Hukum | 13 September 2022, 18:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe pergi secara ilegal atau tanpa dokumen ke Papua Nugini. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Kliennya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). Namun Lukas disebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara yang diselidiki KPK. 

Baca Juga: KPK Lelang Rumah Hasil TPPU Nazaruddin di Pekanbaru, Harganya Rp2,8 Miliar

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan hasil penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. 

Harta meningkat

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12.594.214.580 dalam dua tahun terakhir. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 31 Maret 2022, jumlah harta kekayaan Lukas senilai Rp33.784.396.870.

Sebelumnya pada laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU