Pengakuan Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol dan Ikut Tembak Brigadir J
Peristiwa | 13 September 2022, 14:23 WIBBaca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab
“Apalagi tadi saya sudah katakan, mereka sudah melakukan suatu tindakan sistematis obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum, red) dengan menghilangkan CCTV di rumah itu juga mengubah TKP-nya. TKP itu ketika kita datangi dan kita periksa, itu berantakan semua.”
Hal tersebut, lanjut Taufan, diperkuat oleh keterangan orang-orang Ferdy Sambo yang diperiksa oleh Timsus Mabes Polri.
“Ada pengakuan-pengakuan dari pemeriksaan Timsus dari pihak-pihak tertentu, ya orang-orangnya FS ini, mengakui, mereka memang sudah mengubah-ubah TKP ini,” ungkap Taufan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV