Pengakuan Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol dan Ikut Tembak Brigadir J
Peristiwa | 13 September 2022, 14:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, disebut membantah telah memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengisi amunisi ke pistol. Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan tersangka Bharada E.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
“Ada bantahan dari pihak FS (Ferdy Sambo, red), sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya, tapi itu kan dibantah oleh FS,” ucap Taufan.
“Nah tinggal ada dua di antara mereka mana yang benar ini, ini kan rumit ya kan, karena kemudian hanya ada dua dalam peristiwa itu, yaitu saudara Bharada E dan FS.”
Baca Juga: LPSK: Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Kelaziman sebagai Korban Kekerasan Seksual di Rekonstruksi
Karena itu, kata Taufan, Ferdy Sambo dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.
“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi', maka dalam rekonstruksi itu kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan.
“Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (tersangka Bripka Ricky Rizal, red) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu, itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir.”
Dengan kesaksian itu, maka dalam konstruksi penembakan hanya ada Ferdy Sambo, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
“Bharada E mengatakan, selain dia, FS juga menembak. Sebaliknya dalam rekonstruksi itu, FS ini tidak bersedia melakukan reka adegan itu, karena dia bilang dia tidak menembak, nah sangat terbatas sekali kan,” kata Taufan.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab
“Apalagi tadi saya sudah katakan, mereka sudah melakukan suatu tindakan sistematis obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum, red) dengan menghilangkan CCTV di rumah itu juga mengubah TKP-nya. TKP itu ketika kita datangi dan kita periksa, itu berantakan semua.”
Hal tersebut, lanjut Taufan, diperkuat oleh keterangan orang-orang Ferdy Sambo yang diperiksa oleh Timsus Mabes Polri.
“Ada pengakuan-pengakuan dari pemeriksaan Timsus dari pihak-pihak tertentu, ya orang-orangnya FS ini, mengakui, mereka memang sudah mengubah-ubah TKP ini,” ungkap Taufan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV