> >

Hari Ini, DPRD DKI Bakal Tetapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies

Politik | 13 September 2022, 08:54 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan pada hari ini, Selasa (13/9/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dalam rapat ini, pihaknya akan menetapkan tiga nama calon Pj tersebut. 

"(Hari ini) penentuan nama-namanya (Pj gubernur). Besok (hari ini) setelah paripurna nanti, rapat Rapimgab menentukan 3 nama dari fraksi plus 5 pimpinan dewan," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Seperti diketahui, Anies Baswedan akan habis masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta per 16 Oktober mendatang.

Menurut Pras, selain fraksi-fraksi, tiap pimpinan dewan juga akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur. Sehingga, totalnya ada 42 nama yang akan dikerucutkan menjadi tiga.

 

Setelah sudah dapat tiga nama, pimpinan DPRD menyetorkan ketiga nama itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Hadiri Rapat Pengumuman Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur Besok

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Rapimgab penentuan 3 Pj Gubernur DKI Jakarta ini akan dihelat siang nanti pukul 13.00 WIB, di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Hal ini berdasakan surat resmi DPRD DKI Jakarta bernomor 948/TG.03.00.

"Acara: Penentuan Usul Fraksi Terhadap Nama Tiga Calon Pj Gubernur DKI Jakarta," tulis surat tersebut.

Dalam surat tertanggal 12 September 2022 itu tercantum tanda tangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.

Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.

"Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujarnya.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan habis.

Baca Juga: Anies Respons Pemotor Terpeleset di Kawasan Kota Tua: Melanggar Jalan Tak Hormati Pejalan Kaki

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU