> >

Ketua Komnas HAM Tegaskan Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat: Beda dengan DOM

Hukum | 12 September 2022, 19:09 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM)  Ahmad Taufan Damanik menilai kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan pelanggaran HAM berat.

Taufan menjelaskan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat jika memenuhi beberapa hal.

Pertama, kata dia, jika tindakan itu merupakan suatu kejahatan negara. Dalam arti, tindakan tersebut berasal dari kebijakan yang dibuat oleh negara atau institusi.

“Pertama, kalau dia disebut sebagai state crime, kejahatan negara,” tutur Taufan dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: 5 Poin Rekomendasi Dikritik, Komnas HAM Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Di mana itu dimulai? Dari bahwa ada kebijakan atau desain operasi yang dibuat oleh negara, institusi negara, misalnya polisi kah, militer kah, atau yang lain-lain, untuk melakukan serangan secara sistematik kepada masyarakat sipil.”

Saat pembawa acara, Aiman Witjaksono, menanyakan apakah tindakan kekerasan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh sekelompok orang, tidak masuk dalam kategori itu, Taufan dengan tegas menjawab tidak.

Menurutnya, meskipun ada beberapa terduga pelaku, tetapi pada kasus ini yang terjadi adalah kejahatan individual.

“Iya, biarpun dia berkelompok, dia kan sebenarnya individual crime, tidak ada kebijakan Kepolisian Republik Indonesia yang membuat suatu kebijakan,” kata Taufan.

“Dia bukan soal berapa jumlah yang melakukan, tetapi apakah ada kaitannya itu merupakan kelanjutan dari kebijakan negara atau institusi negara,” lanjutnya.

Taufan juga menegaskan, bahwa tidak ada peran institusi negara, dalam hal ini Polri, untuk melakukan serangan sistematik kepada populasi sipil, dalam hal ini korbannya hanya, Brigadir J.

Menurutnya, kasus terhadap Brigadir Yosua tersebut berbeda dengan kasus daerah operasi militer (DOM) yang pernah diberlakukan di Aceh.

“Beda dengan DOM. DOM itu kan ada satu operasi militer yang diputuskan oleh pemerintah atau militer, kemudian mengirimkan ribuan pasukan ke Aceh,” tegasnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo, Komnas HAM: Usut Lagi, Jadi Pembanding di Pengadilan

“Sekian lama melakukan operasi, pola-pola serangan, pola-pola penyiksaan, pola-pola pelanggaran hak asasi lainnya terjadi, karena itu memang datang dari kebijakan negara. Makanya kasus DOM di Aceh kami bilang sebagai kejahatan HAM yang berat.”

Mengenai banyaknya kritikan terhadap Komnas HAM, Taufan menyebut bahwa apa pun yang disimpulkan oleh pihaknya, pasti akan menjadi ruang debat di publik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU