Ketua Komnas HAM Tegaskan Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat: Beda dengan DOM
Hukum | 12 September 2022, 19:09 WIB“Dia bukan soal berapa jumlah yang melakukan, tetapi apakah ada kaitannya itu merupakan kelanjutan dari kebijakan negara atau institusi negara,” lanjutnya.
Taufan juga menegaskan, bahwa tidak ada peran institusi negara, dalam hal ini Polri, untuk melakukan serangan sistematik kepada populasi sipil, dalam hal ini korbannya hanya, Brigadir J.
Menurutnya, kasus terhadap Brigadir Yosua tersebut berbeda dengan kasus daerah operasi militer (DOM) yang pernah diberlakukan di Aceh.
“Beda dengan DOM. DOM itu kan ada satu operasi militer yang diputuskan oleh pemerintah atau militer, kemudian mengirimkan ribuan pasukan ke Aceh,” tegasnya.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo, Komnas HAM: Usut Lagi, Jadi Pembanding di Pengadilan
“Sekian lama melakukan operasi, pola-pola serangan, pola-pola penyiksaan, pola-pola pelanggaran hak asasi lainnya terjadi, karena itu memang datang dari kebijakan negara. Makanya kasus DOM di Aceh kami bilang sebagai kejahatan HAM yang berat.”
Mengenai banyaknya kritikan terhadap Komnas HAM, Taufan menyebut bahwa apa pun yang disimpulkan oleh pihaknya, pasti akan menjadi ruang debat di publik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV