> >

Ketua Komnas HAM Tegaskan Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat: Beda dengan DOM

Hukum | 12 September 2022, 19:09 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM)  Ahmad Taufan Damanik menilai kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan pelanggaran HAM berat.

Taufan menjelaskan, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat jika memenuhi beberapa hal.

Pertama, kata dia, jika tindakan itu merupakan suatu kejahatan negara. Dalam arti, tindakan tersebut berasal dari kebijakan yang dibuat oleh negara atau institusi.

“Pertama, kalau dia disebut sebagai state crime, kejahatan negara,” tutur Taufan dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: 5 Poin Rekomendasi Dikritik, Komnas HAM Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Di mana itu dimulai? Dari bahwa ada kebijakan atau desain operasi yang dibuat oleh negara, institusi negara, misalnya polisi kah, militer kah, atau yang lain-lain, untuk melakukan serangan secara sistematik kepada masyarakat sipil.”

Saat pembawa acara, Aiman Witjaksono, menanyakan apakah tindakan kekerasan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh sekelompok orang, tidak masuk dalam kategori itu, Taufan dengan tegas menjawab tidak.

Menurutnya, meskipun ada beberapa terduga pelaku, tetapi pada kasus ini yang terjadi adalah kejahatan individual.

“Iya, biarpun dia berkelompok, dia kan sebenarnya individual crime, tidak ada kebijakan Kepolisian Republik Indonesia yang membuat suatu kebijakan,” kata Taufan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU