Setelah Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Pengamat: Panglima TNI Semestinya dari Angkatan Laut
Politik | 12 September 2022, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Jenderal Andika Perkasa pensiun dari dinas militer, jabatan Panglima TNI disebut sebaiknya diisi oleh TNI Angkatan Laut (AL).
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Al Araf mengatakan, hal itu sebagaimana seduai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga: Panglima TNI Puji Kepemimpinan Laksamana Yudo Margono di TNI AL: Makin Profesional, Membanggakan
Merujuk pada undang-undang tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi supaya mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan.
"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dikutip dari Kompas.com pada Senin (12/9/2022).
"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut. Hal ini penting dipertimbangkan Presiden untuk menjaga soliditas di tubuh TNI."
Al Araf mengakui memang pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun demikian, presiden dinilai tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi itu.
Baca Juga: KSAL Laksamana Yudo Margono di HUT ke-77 TNI AL, Gelar Penanaman Sorgum hingga Libatkan Kapal Perang
Hal tersebut, kata Al Araf, perlu dilakukan demi membangun TNI yang solid dan profesional.
Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada Desember nanti. Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.
Dengan demikian, Jenderal Andika saat ini tengah memasuki masa pensiun. Jenderal Andika diketahui menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021.
Belakangan, muncul usulan untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini.
Baca Juga: KSAL Kemungkinan Gantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI: Prajurit Kalau Ditunjuk Pasti Siap
Usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Kharis mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Jokowi setuju.
Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru. Hal tersebut pernah terjadi pada masa presiden sebelumnya.
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis.
Kharis mengeklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: Kata KSAD Dudung soal Panglima TNI Tak Hadir di Pengukuhan Anggota Komcad: Sudah Saya SMS
Namun demikian, kata Kharis, hingga kini Jokowi ataupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.
"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Adalah Jenderal TNI Endriartono Sutarto yang pernah diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI.
Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pensiun pada 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca Juga: Singgung Hubungan Panglima TNI & KSAD Tak Harmonis, KSAD: Pertanyaan DPR Tak Fokus dan Mengada-Ada
Namun, Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR. Dengan begitu, Endriartono pensiun di usia 59 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com