> >

Nasib AKP Dyah Chandrawati yang Terseret Kasus Duren Tiga: Didemosi Setahun karena Tak Profesional

Hukum | 8 September 2022, 21:13 WIB
AKP Dyah Chandrawati (DC) menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) . (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi atau turun jabatan selama setahun terhadap AKP Dyah Chandrawati yang juga mantan Perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri usai menjalani sidang etik, Kamis (8/9/2022).

Sidang etik berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Baca Juga: Hari Ini, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Etik Soal Kasus Ferdy Sambo!

AKP Dyah Chandrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang termasuk ke dalam pelanggaran sedang.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional dan proporsional dan prosedural,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis.

“Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik bahwa AKP DC sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela 2,” sambungnya.

Sayangnya, Nurul tidak menjelaskan secara detail mengenai ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api dinas.

“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik.”

Permohonan maaf

Selain sanksi demosi, AKP Dyah Chandrawati juga diminta untuk melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP kemudian sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” jelas Nurul.

Baca Juga: Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Bakal Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Besok

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polri menggelar sidang KKEP terhadap anggotanya yang diduga melanggar etik. Ada 28 anggota polisi yang diduga melanggar etik.

Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta. 

Adapun salah satu tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga pimpinan dari mendiang Brigadir J.  

Hingga saat ini, sudah ada empat anggota Polri yang dipecat dalam sidang etik karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU