Nasib AKP Dyah Chandrawati yang Terseret Kasus Duren Tiga: Didemosi Setahun karena Tak Profesional
Hukum | 8 September 2022, 21:13 WIBSelain sanksi demosi, AKP Dyah Chandrawati juga diminta untuk melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Komisi Kode Etik Polri atau KKEP kemudian sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun,” jelas Nurul.
Baca Juga: Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Bakal Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Besok
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Polri menggelar sidang KKEP terhadap anggotanya yang diduga melanggar etik. Ada 28 anggota polisi yang diduga melanggar etik.
Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Adapun salah satu tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga pimpinan dari mendiang Brigadir J.
Hingga saat ini, sudah ada empat anggota Polri yang dipecat dalam sidang etik karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara