Hari ini, Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Hukum | 8 September 2022, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
Dyah bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Rencana besok (hari ini) akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Sama seperti yang digelar sebelumnya, sidang tersebut juga akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, meski berkaitan dengan kasus Brigadir J, namun sidang kode etik terhadap Dyah bukan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dia juga menyebut mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam ini diduga melakukan pelanggaran golongan sedang.
"Ini tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," ujarnya.
"Hanya pelanggaran kode etik, yang diklasifikasikan pak Karowabprof kan ada berat, sedang dan ringan. Dan yang bersangkutan masuk kategori sedang."
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Etik Selama 18 Jam, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Meski demikian, Dedi masih belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait peran Dyah dalam kasus tersebut. Menurut penuturannya, hal tersebut bakal didalami di sidang etik nanti.
Sebagai informasi nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
4 Polisi Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh orang tersangka, empat di antaranya Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquini Wibowo, dan terbaru Agus Nurpatria telah menjalankan sidang KKEP dan mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga: Dipecat, Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo dkk Ajukan Banding
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV