> >

Usman Hamid Sebut Komnas HAM Seharusnya Segera Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

Hukum | 8 September 2022, 04:45 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir di tahun 2005 menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN). 

Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN, terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir

Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir. Pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.

Hingga 18 tahun kematian Munir yang diperingati pada 7 September, Pemerintah Indonesia tidak pernah memublikasikan laporan TPF tersebut. 

Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF kepada masyarakat.

"Ada masalah serius di dalam negara ini, terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya sering kali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?" ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: 18 Tahun Kematian Munir: SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir

Di sisi lain, Usman mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim ad hoc dalam penyelidikan HAM berat kematian Munir. 

Namun, Usman menilai tim ad hoc Komnas HAM sebagai langkah kemunduran. Pasalnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM sebagai bagian dari pengaduan resmi. 

Tujuannya agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Ada Operasi Intelejen Di Kasus Munir - AIMAN

"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," ujarnya. 

Lebih lanjut Usman juga menilai, tim ad hoc penyelidikan HAM berat kematian Munir tidak akan berjalan mulus lantaran masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi.

 

Persoalan ini akan menyulitkan tim ad hoc bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya.

"Komnas HAM seharusnya segera menetapkan kasus peracunan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Usman.

Menolak masuk tim ad hoc

Pada tanggal 7 September 2022, tiga komisioner Komnas HAM yakni Taufan Damanik, Sandra Moniaga, dan Choirul Anam mengumumkan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. 

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Kedaluwarsa 2022, Komnas HAM Desak Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TPF

Anggota tim terdiri dari komisioner Komnas HAM, yakni Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga, dan tiga orang dari eksternal lembaga HAM tersebut.

Dalam keterangan persnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya masih mencari dua anggota tim ad hoc dari eksternal lembaganya dan menyebut Usman Hamid sebagai salah satu anggota tim ad hoc di luar Komnas yang telah menyatakan kesediaan. 

Namun, hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak, dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan, yang akhirnya menolak.

Baca Juga: Beda Komnas HAM dan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo oleh Brigadir J

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc, tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan kasus peracunan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," tutup Usman.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU