> >

Usman Hamid Sebut Komnas HAM Seharusnya Segera Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

Hukum | 8 September 2022, 04:45 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Ada Operasi Intelejen Di Kasus Munir - AIMAN

"Dua tahun berlalu sejak pendapat hukum dari masyarakat sipil diserahkan, hari ini Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim ad hoc setelah sebelumnya membuat tim kajian," ujarnya. 

Lebih lanjut Usman juga menilai, tim ad hoc penyelidikan HAM berat kematian Munir tidak akan berjalan mulus lantaran masa bakti komisioner yang hanya kurang dari dua bulan lagi.

 

Persoalan ini akan menyulitkan tim ad hoc bekerja secara efektif dan menyeluruh, termasuk bagi para komisioner itu sendiri untuk menindaklanjuti temuannya.

"Komnas HAM seharusnya segera menetapkan kasus peracunan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Usman.

Menolak masuk tim ad hoc

Pada tanggal 7 September 2022, tiga komisioner Komnas HAM yakni Taufan Damanik, Sandra Moniaga, dan Choirul Anam mengumumkan pembentukan tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat atas kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. 

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Kedaluwarsa 2022, Komnas HAM Desak Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TPF

Anggota tim terdiri dari komisioner Komnas HAM, yakni Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga, dan tiga orang dari eksternal lembaga HAM tersebut.

Dalam keterangan persnya, Komnas HAM mengatakan pihaknya masih mencari dua anggota tim ad hoc dari eksternal lembaganya dan menyebut Usman Hamid sebagai salah satu anggota tim ad hoc di luar Komnas yang telah menyatakan kesediaan. 

Namun, hal itu sebenarnya belum dikonsultasikan secara layak, dan Usman telah meminta waktu untuk mengambil keputusan, yang akhirnya menolak.

Baca Juga: Beda Komnas HAM dan LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo oleh Brigadir J

"Saya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk menjadi anggota tim ad hoc, tetapi menolak penunjukan ini. Komnas HAM seharusnya segera menetapkan kasus peracunan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Bagi kami, tak ada keraguan lagi bahwa kejahatan ini adalah kejahatan kemanusiaan," tutup Usman.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU