> >

Mantan Hakim Agung dan Eks Kabareskrim Sebut Tersangka Boleh Tolak Penggunaan Lie Detector

Hukum | 6 September 2022, 22:13 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan eks Kabareskrim Komnjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyebut tersangka maupun saksi boleh menolak pemeriksaan yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka maupun saksi boleh menolak pemeriksaan yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Penjelasan ini disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Gayus mengatakan, penggunaan pendeteksi kebohongan sebenarnya merupakan kepentingan penyidik.

Tujuannya untuk membuat suatu penyidikan menjadi maksimal, dimulai dengan interogasi, konfrontasi, kemudian diakhiri dengan suatu proses rekonstruksi.

“Ini beban pembuktian. Jadi kalau bicara secara hukum, beban pembuktian itu memang dimiliki oleh penyidik,” jelas Gayus dalam program Kompas Malam Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Pelecehan di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Pembenaran Tersangka yang Tak Perlu Dipertimbangkan

Namun, kata Gayus, yang bersangkutan boleh menolak pemeriksaan menggunakan alat tersebut, bahkan boleh untuk menarik kembali pengakuan-pengakuannya.

“Jadi kalau bagi saya, perlu atau tidaknya lie detector dan sebagainya, sebetulnya memang pelengkap saja.”

“Tidak ada beban pembuktian yang terbalik. Harus para terdakwa melakukan sebenarnya. Kalau mereka menolak juga tidak bisa dipaksa untuk melakukan rekonstruksi,” tuturnya.

Saat ditanya apakah para tersangka berhak untuk menolak pemeriksaan dengan pendeteksi kebohongan, ia menegaskan bahwa itu boleh.

“Secara hukum demikian, bahkan sudah melakukan, dia kembali mencabut, itu hak sebenarnya.”

Senada dengan Gayus, Ito pun menyebut bahwa tersangka atau saksi berhak menolak penggunaan pendeteksi kebohongan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diperiksa Selama 7 Jam Menggunakan Lie Detector, Akankah Efektif?

“Jadi kalau orang itu menolak menggunakan alat lie detector, itu dia bisa, sangat berhak, karena kan itu diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Namun, lanjut Ito, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya yaitu Sprin Kapolri Nomor 295 tahun 1993.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa hasil uji kebohongan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM), telah keluar dan menunjukkan bahwa mereka berkata jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022), dilansir dari Antara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU