Mantan Hakim Agung dan Eks Kabareskrim Sebut Tersangka Boleh Tolak Penggunaan Lie Detector
Hukum | 6 September 2022, 22:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka maupun saksi boleh menolak pemeriksaan yang menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Penjelasan ini disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Gayus mengatakan, penggunaan pendeteksi kebohongan sebenarnya merupakan kepentingan penyidik.
Tujuannya untuk membuat suatu penyidikan menjadi maksimal, dimulai dengan interogasi, konfrontasi, kemudian diakhiri dengan suatu proses rekonstruksi.
“Ini beban pembuktian. Jadi kalau bicara secara hukum, beban pembuktian itu memang dimiliki oleh penyidik,” jelas Gayus dalam program Kompas Malam Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Pelecehan di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Pembenaran Tersangka yang Tak Perlu Dipertimbangkan
Namun, kata Gayus, yang bersangkutan boleh menolak pemeriksaan menggunakan alat tersebut, bahkan boleh untuk menarik kembali pengakuan-pengakuannya.
“Jadi kalau bagi saya, perlu atau tidaknya lie detector dan sebagainya, sebetulnya memang pelengkap saja.”
“Tidak ada beban pembuktian yang terbalik. Harus para terdakwa melakukan sebenarnya. Kalau mereka menolak juga tidak bisa dipaksa untuk melakukan rekonstruksi,” tuturnya.
Saat ditanya apakah para tersangka berhak untuk menolak pemeriksaan dengan pendeteksi kebohongan, ia menegaskan bahwa itu boleh.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV