> >

BAP Ferdy Sambo dan Bharada E Beda, Pakar Pidana: Enggak Ada Urusan, Dasar Persidangan itu Dakwaan

Peristiwa | 6 September 2022, 11:00 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan perbedaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah persoalan signifikan.

Sebab dasar di pengadilan bukan dari BAP para tersangka tetapi dakwaan yakni tentang pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

“Jadi dasar di persidangan itu adalah dakwaan bukan BAP, di BAP itu terserah A, B, C, D mau apapun enggak ada urusan, jadi dasar di pengadilan itu adalah dakwaan, nah dakwaannya itu kan yang disangkakan pembunuhan baik 340 maupun subsider 338,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).

“Nah hakim itu akan berdasarkan minimum dua alat bukti, ada lima alat bukti tadi harus bersesuaian dengan yang lainnya, nanti hakim akan menilai konsistensi tadi, kalau enggak konsisten sudah ketahuan diatur 185 KUHP ayat 6.”

Baca Juga: Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E

Asep menegaskan, yang dibuktikan di persidangan itu soal unsur pembunuhan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 

“Soal sekarang ada cerita A, B, C, D, E enggak ngaruh karena yang dibuktikan itu adalah fakta persidangan, bahkan ketika berbeda BAP dan fakta persidangan, KUHAP mengatur pasal 163, sepanjang ada alasan,” kata Asep.

“Jadi tinggal bersesuaian atau tidak, konsistensi enggak di persidangan, jadi hakim sudah tahu.”

Sekarang yang terpenting, kata Asep, adalah Jaksa jangan sampai salah membuat dakwaan terhadap 5 tersangka.

“Kalau formalitas dakwaan salah nanti dikuliti sama kuasa hukum yang lain, itu baru formalitas belum substansi, karena hati-hati, ini di dakwaannya ini subsidernya Pasal 55 dan 56 KUHP, itu harus rinci, maka dakwaan itu harus tiga kata, cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Asep.

Baca Juga: Setelah Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Gambarkan Geng Sambo Seperti Tumor di Polri

“Kalau enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap secara formalitas nanti oleh Mas Ronny (Kuasa Hukum Bharada E) untuk E, tidak hanya formalitas, substansi juga nanti hati-hati loh, karena untuk E ini punya catatan tersendiri, kalau FS, RR, KM jelas dari pernyataan-pernyataan, kan selama ini sidang sudah pindah ke media kan, di persidangan hakim saya kira tidak akan terlalu susah.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU