BAP Ferdy Sambo dan Bharada E Beda, Pakar Pidana: Enggak Ada Urusan, Dasar Persidangan itu Dakwaan
Peristiwa | 6 September 2022, 11:00 WIB“Kalau formalitas dakwaan salah nanti dikuliti sama kuasa hukum yang lain, itu baru formalitas belum substansi, karena hati-hati, ini di dakwaannya ini subsidernya Pasal 55 dan 56 KUHP, itu harus rinci, maka dakwaan itu harus tiga kata, cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Asep.
Baca Juga: Setelah Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ketua Komnas HAM Gambarkan Geng Sambo Seperti Tumor di Polri
“Kalau enggak cermat, enggak jelas, enggak lengkap secara formalitas nanti oleh Mas Ronny (Kuasa Hukum Bharada E) untuk E, tidak hanya formalitas, substansi juga nanti hati-hati loh, karena untuk E ini punya catatan tersendiri, kalau FS, RR, KM jelas dari pernyataan-pernyataan, kan selama ini sidang sudah pindah ke media kan, di persidangan hakim saya kira tidak akan terlalu susah.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV