> >

Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya

Hukum | 6 September 2022, 07:48 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan terkait hasil pemeriksaan perdana tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri bakal memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector yakni uji polygraph.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Kabareskrim Sayangkan Ferdy Sambo Tak Lapor Polisi di Magelang jika Putri Candrawathi Dilecehkan

Brigjen Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J dilakukan menggunakan uji polygraph.

Termasuk, kata Brigjen Andi, terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

 

“Iya terjadwal (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” kata Andi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (6/9/2022).

Andi menuturkan pemeriksaan menggunakan uji polygraph tak hanya diberlakukan kepada tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Menurut dia, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph, yakni asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi.

“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap Andi.

Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah lebih dulu diperiksa menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.

Andi menjelaskan pemeriksaan menggunakkan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.

Baca Juga: Kriminolog Yakin Brigadir J Tak Memperkosa Putri Candrawathi, Ini Alasannya

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Andi.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus Polri, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Bharada E menembak Brigadir J setelah diperitah langsung oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata

Atas perbuatannya, kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU