Polri akan Periksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Lie Detector, Ini Alasannya
Hukum | 6 September 2022, 07:48 WIB“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap Andi.
Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah lebih dulu diperiksa menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Andi menjelaskan pemeriksaan menggunakkan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
Baca Juga: Kriminolog Yakin Brigadir J Tak Memperkosa Putri Candrawathi, Ini Alasannya
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Andi.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus Polri, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E menembak Brigadir J setelah diperitah langsung oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.
Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata
Atas perbuatannya, kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV