Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Peristiwa | 2 September 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantaran, Polri tidak menahan istri bekas Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Demikian Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang.
Penyidik, kata Bambang, memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka tidak ditahan karena keyakinan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang
Tapi tetap bagi Bambang, patut dipertanyakan kepada penyidik apakah pilihan tidak menahan Putri Candrawathi sudah memenuhi rasa keadilan.
Apalagi, Putri Candrawathi masih dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” ujarnya.
Bambang pun menduga, tidak ditahannya Putri Candrawathi lantaran masih ada pengaruh kuat suaminya, Ferdy Sambo di internal Polri.
Terpisah, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkap Putri Candrawathi meminta dirinya untuk ditahan melalui kuasa hukumnya.
Menyikapi hal tersebut, Komjen Agung mengatakan penyidik masih mempertimbangkan perihal permintaan itu.
Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda
“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung.
"Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.
Di samping itu, kata Agung, Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi sekaligus tersangka pembunuhan sudah ditahan.
“Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” ucap Agung.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi adalah tersangka kelima yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan junctic 55-56 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV