Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Peristiwa | 2 September 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lantaran, Polri tidak menahan istri bekas Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Demikian Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang.
Penyidik, kata Bambang, memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka tidak ditahan karena keyakinan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang
Tapi tetap bagi Bambang, patut dipertanyakan kepada penyidik apakah pilihan tidak menahan Putri Candrawathi sudah memenuhi rasa keadilan.
Apalagi, Putri Candrawathi masih dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV