Update Sidang Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang, Jaksa Hadirkan 7 Saksi dari Korban
Hukum | 2 September 2022, 07:33 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, dengan terdakwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41), akan memasuki keterangan dari saksi dari korban.
Dilaporkan jurnalis KOMPAS TV Alfian Rahman, hari ini, Jumat (2/9/2022), Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, akan menghadirkan 7 saksi dan korban.
Agenda sidang hari ini, masih mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.
Selain tujuh saksi, ada terduga korban dari Bechi, saksi ahli dan keluarga dari korban juga hadir dalam sidang lanjutan ini.
“Sampai hari ini sudah ada 13 saksi berikan keterangan di PN, dari total 44 yang akan dihadirkan dari JPU. Hari ini rencananya 7 orang saksi," jelasnya, Jumat (2/9/2022).
"Persidangan memang cukup lama, sejak agustus lalu, dan akan terus berlanjut hingga putusan vonis dari Bechi," imbuhnya.
Sidang ini sendiri dilakukan tertutup tapi Bechi hadir secara langsung setelah sebelumnya sidang hanya menghadirkan terdakwa secara online.
Lantas, apakah para saksi sudah memenuhi kriteria untuk menguatkan tuntutan ke Bechi?
"Dari keterangan kami dapatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagian saksi sudah memenuhi kriteria untuk keterangan kejahatan seksual di Jombang itu. Namun dari pihak pengacara Bechi juga masih menemukan terdapat beberapa kejanggalan," sambungnya.
Sidang akan dimulai lagi pada hari ini mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang juga anak seorang Kiai Jombang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai Senin 18 Juli 2022 silam.
Perkara sidang itu bernomor 1361/Pid.B/2022/PNSby dengan Bechi sebagai terdakwa.
Bechi diduga kuat melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: 8 Jaksa Tangani Sidang Dugaan Pencabulan oleh Mas Bechi di PN Surabaya, Siap Tuntut Maksimal
Baca Juga: Permintaan Dikabulkan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Subechi Jalani Sidang Offline Perdana
Perjalanan Kasus Bechi
Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak mengindahkan tiga surat pemanggilan.
Atas hal itu, polisi meminta Bechi untuk menyerahkan diri.
Selama Bechi menjadi buronan, proses penangkapan juga dilakukan oleh polisi mulai dari aksi kejar-kejaran mobil di jalan hingga penangkapan paksa langsung ke rumahnya.
Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru terus melindungi dan bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan, mendapat desakan dari sejumlah pihak.
Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah.
Sama seperti sebelumnya, upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.
Saat penangkapan berlangsung, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi. Hingga akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV