> >

Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

Hukum | 1 September 2022, 12:31 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawathi sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pertama, pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu. Kedua, pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Kengerian Kecelakaan Maut di Bekasi: Teriakan Histeris hingga Tower Ambruk saat Warga Tolong Korban

Pada pemeriksaan pertama, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan. Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.

Pada pemeriksaan kedua, Putri juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan kemanusiaan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan kedua, memunculkan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif semakin menguat.

"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas (penyidik)," kata Eva dikutip dari Kompas.com pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Ini Cara Ferdy Sambo 'Hipnotis' Bawahannya agar Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J

Eva mengatakan, Putri Candrawathi yang tidak juga ditahan oleh penyidik, akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita pun tetap ditahan oleh penyidik.

Hal itulah, kata dia, yang mengakibatkan mereka turut membawa anak-anaknya untuk diasuh di dalam penjara. Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.

"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucap Eva.

Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan. Menurut kuasa hukumnya, Arman Hanis, pengajuan tidak dilakukan penahanan kepada kliennya karena alasan kemanusiaan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo

Alasan kemanusiaan yang dimaksud, kata Arman, yaitu karena Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.

Dengan demikian, pihaknya memohon Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan, permohonan istri Sambo tersebut pun dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU