Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik
Hukum | 1 September 2022, 12:31 WIB"Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif," ucap Eva.
Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan. Menurut kuasa hukumnya, Arman Hanis, pengajuan tidak dilakukan penahanan kepada kliennya karena alasan kemanusiaan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo
Alasan kemanusiaan yang dimaksud, kata Arman, yaitu karena Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.
Dengan demikian, pihaknya memohon Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan, permohonan istri Sambo tersebut pun dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com