Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik
Hukum | 1 September 2022, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).
Diketahui, Putri Candrawathi sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Pertama, pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu. Kedua, pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kengerian Kecelakaan Maut di Bekasi: Teriakan Histeris hingga Tower Ambruk saat Warga Tolong Korban
Pada pemeriksaan pertama, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan. Saat itu penyidik juga tidak menahan Putri.
Pada pemeriksaan kedua, Putri juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan kemanusiaan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan kedua, memunculkan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif semakin menguat.
"Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas (penyidik)," kata Eva dikutip dari Kompas.com pada Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Ini Cara Ferdy Sambo 'Hipnotis' Bawahannya agar Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J
Eva mengatakan, Putri Candrawathi yang tidak juga ditahan oleh penyidik, akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita pun tetap ditahan oleh penyidik.
Hal itulah, kata dia, yang mengakibatkan mereka turut membawa anak-anaknya untuk diasuh di dalam penjara. Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com