Terungkap, Barang Bukti Pisau Digunakan Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J karena Ini
Hukum | 1 September 2022, 09:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Huatabarat, salah satunya yaitu berupa pisau.
Barang bukti pisau tersebut diketahui ternyata milik Kuat Ma'ruf setelah kasus pembunuhan itu dilakukan rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin.
Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia juga salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut keterangan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, pisau tersebut sempat digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J karena marah kepada korban.
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Tewas Ditembak Menurut Bharada E dan Ferdy Sambo
Lantas, kenapa Kuat Ma'ruf marah hingga lakukan pengancaman?
Damanik menyebutkan, kemarahan Kuat Ma'ruf terjadi karena Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Peristiwa itu terjadi di Magelang dan digambarkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Damanik dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2022).
Dijelaskan oleh Damanik, bahwa dalam rekonstruksi Kuat Ma'ruf menemui istri Ferdy Sambo yang berada di sebuah kamar lantai atas untuk bertanya apa yang terjadi dan dialami oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Kemudian, Putri memberitahu Kuat soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Putri juga memerintahkan menginformasikan peristiwa itu kepada suaminya Ferdy Sambo.
"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," kata dia.
Seperti diketahui, rekonstruksi pembunuhan berenca Brigadir J digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi berlangsung sekitar 7.5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Total ada 78 adegan, meliputi seluruh peristiwa yang terjadi pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022, termasuk peristiwa di Magelang.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Tampak Menangis di Pelukan Ferdy Sambo
Dalam proses rekonstruksi, lima tersangka turut dihadirkan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka menggunakan baju tahanan, kecuali Putri.
Selain itu, turut dihadirkan pula pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV