> >

Terungkap, Barang Bukti Pisau Digunakan Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J karena Ini

Hukum | 1 September 2022, 09:28 WIB
Reka adengan yang dilakukan tersangka Kuat Maruf (Kiri), saksi Susi (kedua dari kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kanan) tekait peristiwa di Magelang. Proses rekonstruksi ini, dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling, Selasa (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

Dijelaskan oleh Damanik, bahwa dalam rekonstruksi Kuat Ma'ruf menemui istri Ferdy Sambo yang berada di sebuah kamar lantai atas untuk bertanya apa yang terjadi dan dialami oleh Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Kemudian, Putri memberitahu Kuat soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Putri juga memerintahkan menginformasikan peristiwa itu kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," kata dia.

Seperti diketahui, rekonstruksi pembunuhan berenca Brigadir J digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi berlangsung sekitar 7.5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Total ada 78 adegan, meliputi seluruh peristiwa yang terjadi pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022, termasuk peristiwa di Magelang.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Tampak Menangis di Pelukan Ferdy Sambo

Dalam proses rekonstruksi, lima tersangka turut dihadirkan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka menggunakan baju tahanan, kecuali Putri.

Selain itu, turut dihadirkan pula pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU