> >

Terungkap, Barang Bukti Pisau Digunakan Kuat Maruf untuk Ancam Brigadir J karena Ini

Hukum | 1 September 2022, 09:28 WIB
Reka adengan yang dilakukan tersangka Kuat Maruf (Kiri), saksi Susi (kedua dari kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kanan) tekait peristiwa di Magelang. Proses rekonstruksi ini, dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling, Selasa (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus (Timsus) Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Huatabarat, salah satunya yaitu berupa pisau.

Barang bukti pisau tersebut diketahui ternyata milik Kuat Ma'ruf setelah kasus pembunuhan itu dilakukan rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin.

Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia juga salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut keterangan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, pisau tersebut sempat digunakan Kuat Ma'ruf untuk mengancam Brigadir J karena marah kepada korban.

Baca juga: Detik-detik Brigadir J Tewas Ditembak Menurut Bharada E dan Ferdy Sambo

Lantas, kenapa Kuat Ma'ruf marah hingga lakukan pengancaman?

Damanik menyebutkan, kemarahan Kuat Ma'ruf terjadi karena Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

 

Peristiwa itu terjadi di Magelang dan digambarkan dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Damanik dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/8/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU