> >

6 Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Panglima Sebut Dikenai Pasal 339 dan 340

Hukum | 31 Agustus 2022, 17:20 WIB
Enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para anggota TNI yang diduga terlibat tersebut.

“Juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindak pidana ini,” jelasnya, Rabu (31/8/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Satu Tersangka Pembunuhan Mutilasi Di Mimika Masuk DPO

“Jadi, kalau dari pasal-pasal yang sementara ini  kita kenakan, antara lain Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.”

“Kemudian Pasal 340 KUHP, itu adalah pembunuhan berencana. Dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.

Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian, empat prajurit lainnya yang juga menjadi tersangka yakni berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“(6 prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.

Untuk diketahui, empat orang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.

Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Polisi Duga 4 Korban Mutilasi di Mimika Papua merupakan Simpatisan KKB

Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang, tiga orang di antaranya merupakan warga sipil dan telah ditangkap.

Mereka adalah APL, DU, dan R.

Faizal menjelaskan, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Minggu (28/8/2022).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU