> >

6 Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Panglima Sebut Dikenai Pasal 339 dan 340

Hukum | 31 Agustus 2022, 17:20 WIB
Enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kemudian, empat prajurit lainnya yang juga menjadi tersangka yakni berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“(6 prajurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.

Untuk diketahui, empat orang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.

Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Polisi Duga 4 Korban Mutilasi di Mimika Papua merupakan Simpatisan KKB

Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang, tiga orang di antaranya merupakan warga sipil dan telah ditangkap.

Mereka adalah APL, DU, dan R.

Faizal menjelaskan, peristiwa pembunuhan hingga mutilasi itu terjadi awalnya para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api kepada korban.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp250 juta," kata Minggu (28/8/2022).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU