6 Anggota TNI Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika, Panglima Sebut Dikenai Pasal 339 dan 340
Hukum | 31 Agustus 2022, 17:20 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV – Enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para anggota TNI yang diduga terlibat tersebut.
“Juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindak pidana ini,” jelasnya, Rabu (31/8/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Satu Tersangka Pembunuhan Mutilasi Di Mimika Masuk DPO
“Jadi, kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.”
“Kemudian Pasal 340 KUHP, itu adalah pembunuhan berencana. Dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV