> >

Cerita Komnas HAM soal Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ada Perbedaan Pengakuan Tersangka

Peristiwa | 30 Agustus 2022, 19:30 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat berbicara kepada wartawan seusai rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ada perbedaan pengakuan antara satu tersangka dan tersangka lainnya dalam reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dalam konteks hak asasi manusia, proses tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B tapi masing-masing pihak, tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji,” ucap Choirul, selepas digelarnya konstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

“Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya.”

Bagi Komnas HAM, kata Choirul, pengujian oleh penyidik untuk pengakuan yang berbeda antartersangka adalah proses yang sangat baik dalam konteks HAM.

Baca Juga: Ini Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo usai Rekonstruksi, Pegang Lengan dan Cium Pundak

“Proses ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial (peradilan yang adil, -red),” ujarnya.

“Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya.”

Dalam keterangannya, Choirul juga menuturkan, Komnas HAM mendapatkan akses yang seluas-luasnya dalam melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari rekonstruksi tersebut, kata dia, Komnas HAM merasa pendalaman yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang benderang.

Baca Juga: Ini Adegan Rekonstruksi ke-63, Pertontonkan Ferdy Sambo dan Bharada E Tembak Brigadir J

“Beberapa hal terkonfirmasi dan terkonfirmasinya cukup dalam, karena memang sekali lagi TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasi kuatnya obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses hukum, red) sehingga memang banyak berubah begitu,” ucapnya.

“Tapi dengan proses yang terbuka tadi, transparan tadi dan masing-masing pihak dikasih untuk melakukan pembelaan dirinya dengan keterangan, membuat rekonstruksi sendiri, dicatat sama penyidik, ya saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa.”

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU