> >

Pengacara Sebut Rekontruksi Tegaskan Posisi Bharada E Tak Ada Pilihan, Disuruh Nembak Brigadir J

Peristiwa | 30 Agustus 2022, 08:39 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).  (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy,  menyebutkan, rekontruksi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat penting untuk kliennya. 

Ia menyebutkan, rekontruksi yang digelar hari ini, Selasa (30/8/2022) penting untuk memperjelas posisi Bharada E di kasus tersebut hanyalah seorang bawahan yang tidak kuasa menolak perintah atasan.  

Ia lantas menyebutkan, nantinya hasil rekontruksi ini akan menentukan nasib kliennya ketika sudah masuk ke ranah pengadilan. 

"Kepentingan rekontruksi ini untuk nanti kita gunakan di pengadilan," paparnya di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

"Jadi, untuk Bharada E dengan adanya rekontruksi akan jelaskan posisi klien saya, kepentingannya adalah bagaimana bisa kepentingan di pengadilan, kita minta keadilan," sambungnya. 

Lantas, ia menjelaskan posisi kliennya yang merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, pimpinan Bharada E, yang meminta kliennya untuk melakukan tugas.

Tugasnya itu berupa penembakan terhadap Brigadir J. 

Ia pun menjelaskan, dengan posisnya sebagai Bharada dua, tingkat bawah dalam tingkatan polisi, kliennya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pimpinan memerintah. 

"Ini pangkat paling rendah ketika bertemu pimpinan bintang dua, jenderalnya," paparnya. 

Termasuk ketika ia harus menembak Bharada E yang menurutnya tidak ada pilihan menolak. 

"Disuruh nembak ya tidak ada pilihan," tambahnya. 

Baca Juga: Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi

Baca Juga: Alasan Polri Kenapa Harus Ada Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga 30 Agustus 2022

Sebelumnya seperti diberitakan,  Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rekonstruksi digelar hari ini, Selasa (30/8/2022), pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo,  rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"(Rekonstruksi) di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara . Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Berdasarkan pernyataan kepolisian, rumah dinas Duren Tiga merupakan lokasi kematian Brigadir J.

Sedangkan rumah pribadi di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU