Pengacara Sebut Rekontruksi Tegaskan Posisi Bharada E Tak Ada Pilihan, Disuruh Nembak Brigadir J
Peristiwa | 30 Agustus 2022, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebutkan, rekontruksi pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat penting untuk kliennya.
Ia menyebutkan, rekontruksi yang digelar hari ini, Selasa (30/8/2022) penting untuk memperjelas posisi Bharada E di kasus tersebut hanyalah seorang bawahan yang tidak kuasa menolak perintah atasan.
Ia lantas menyebutkan, nantinya hasil rekontruksi ini akan menentukan nasib kliennya ketika sudah masuk ke ranah pengadilan.
"Kepentingan rekontruksi ini untuk nanti kita gunakan di pengadilan," paparnya di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Jadi, untuk Bharada E dengan adanya rekontruksi akan jelaskan posisi klien saya, kepentingannya adalah bagaimana bisa kepentingan di pengadilan, kita minta keadilan," sambungnya.
Lantas, ia menjelaskan posisi kliennya yang merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, pimpinan Bharada E, yang meminta kliennya untuk melakukan tugas.
Tugasnya itu berupa penembakan terhadap Brigadir J.
Ia pun menjelaskan, dengan posisnya sebagai Bharada dua, tingkat bawah dalam tingkatan polisi, kliennya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pimpinan memerintah.
"Ini pangkat paling rendah ketika bertemu pimpinan bintang dua, jenderalnya," paparnya.
Termasuk ketika ia harus menembak Bharada E yang menurutnya tidak ada pilihan menolak.
"Disuruh nembak ya tidak ada pilihan," tambahnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV