Putri Kekeh Mengaku Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J: Hak Dia, Nanti Terbukti di Pengadilan
Hukum | 29 Agustus 2022, 21:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila atau korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J mengatakan tak akan ambil pusing dengan keterangan Putri.
Bagi Samuel, apa yang dikatakan Putri kepada penyidik merupakan haknya sebagai tersangka untuk membela diri.
"Hak dia untuk membela diri, apa pun komentar tersangka itu hak mereka ya, nanti kan terbukti di persidangan, kita sabar menunggu itu nanti," kata Samuel saat ditemui di rumahnya, Senin (29/8/2022), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang
Rencananya, Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (31/8/2022) lusa.
Samuel berharap, pemeriksaan Putri selanjutnya dapat mengungkap segala peristiwa yang sebenarnya terjadi. Termasuk motif pembunuhan anaknya.
"Sabar aja kita menunggu sampai hari Rabu," ujar Samuel.
Diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembak.
Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan lima tersangka yaitu di mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brika Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Tujuan Lain Dibalik Pengakuan Putri Candrawathi, Apa Saja?
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews