> >

Putri Kekeh Mengaku Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J: Hak Dia, Nanti Terbukti di Pengadilan

Hukum | 29 Agustus 2022, 21:37 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan pernyataannya usai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembak.

Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan lima tersangka yaitu di mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brika Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Tujuan Lain Dibalik Pengakuan Putri Candrawathi, Apa Saja?

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU