Kuasa Hukum Sebut Opini Publik dari Pencitraan Istri Sambo Bahaya, Tidak Ada Kata Maaf jika Bohong
Hukum | 29 Agustus 2022, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut tak akan ada maaf dari pihak keluarga, jika para tersangka masih berbohong dalam pemeriksaan maupun di pengadilan.
Hal itu disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (29/8/2022), saat membahas klaim Putri Candrawathi alias istri Ferdy Sambo yang bersikeras menyebut ada pelecehan seksual.
Klaim Putri dianggap sebagai pencitraan, berbahaya jika masyarakat sampai percaya dengan itu.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan berbohong pada peristiwa sebelumnya, tapi sekarang kami pikir apa yang disampaikan ini, juga dalam rangka untuk menutupi kebohongan sebelumnya," kata Martin Lukas, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Segala sesuatu yang dimulai dari kebohongan, itu kualitasnya nggak ada. Jadi tidak penting juga. Justru strategi Putri ini akan memberatkan, karena untuk menutupi satu kebohongan itu dibutuhkan kebohongan baru," ujarnya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bersikeras Ada Pelecehan Seksual, Dianggap Pencitraan, tapi Lemah secara Hukum
Lukas lantas menjelaskan, cara jaksa dan hakim memeriksa tersangka di pengadilan bakal dilakukan secara komperhensif.
"Selain melihat kualitas apa yang disampaikan, dilihat juga cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur-gestur rekayasa, itu juga dinilai," kata Lukas.
Tidak adanya saksi yang mengetahui peristiwa pelecehan seksual, membuat keterangan Putri lemah secara hukum.
"Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan keadilan, ini kan ada empat orang saksi yang juga nantinya akan jadi terdakwa, nah mereka ini punya kepentingan hukum masing-masing," kata Lukas.
Jika masing-masing mengikuti skenario Ferdy Sambo dan Putri, Lukas menilai tersangka dapat dihukum dengan ancaman maksimal, alias hukuman mati.
"Ancamannya tidak main-main, bisa sampai hukuman mati. Kalau unsur perencanaannya, delik materil terbukti, hakim menganggap tidak koperatif, publik meminta keadilan dan keluarga tidak memaafkan, itu bisa divonis maksimal," kata Lukas.
Hal-hal itu, menurutnya wajib diwaspadai oleh para tersangka.
"Jadi katakanlah sejujurnya, supaya masing-masing pihak peranannya bisa diukur dengan fakta, bukan rekayasa," ujar Lukas.
Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV