> >

Kuasa Hukum Sebut Opini Publik dari Pencitraan Istri Sambo Bahaya, Tidak Ada Kata Maaf jika Bohong

Hukum | 29 Agustus 2022, 09:50 WIB
Dialog Sapa Indonesia Pagi pada Senin (29/8/2022) membahas klaim pelecehan seksual yang dilontarkan istri Ferdy Sambo. (Sumber: Kompas TV)

Jika masing-masing mengikuti skenario Ferdy Sambo dan Putri, Lukas menilai tersangka dapat dihukum dengan ancaman maksimal, alias hukuman mati.

"Ancamannya tidak main-main, bisa sampai hukuman mati. Kalau unsur perencanaannya, delik materil terbukti, hakim menganggap tidak koperatif, publik meminta keadilan dan keluarga tidak memaafkan, itu bisa divonis maksimal," kata Lukas.

Hal-hal itu, menurutnya wajib diwaspadai oleh para tersangka.

"Jadi katakanlah sejujurnya, supaya masing-masing pihak peranannya bisa diukur dengan fakta, bukan rekayasa," ujar Lukas.

Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU