> >

Penyidik Undang Komnas HAM dan Kompolnas sebagai Pengawas dalam Rekonstruksi TKP Duren Tiga

Hukum | 27 Agustus 2022, 01:26 WIB
Rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim khusus Bareskrim Polri mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya dilakukan pada Selasa (30/8/2022).

Selain para tersangka dalam proses rekonstruksi, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: 30 Agustus, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Menurut Dedi kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas ini sebagai bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.

"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh proses ini harus menjaga transparansi, objektivitas kita mengundang pengawas eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Rekonstruksi ini akan dilakukan di Duren Tiga dengan menghadirkan kelima tersangka. Yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain para tersangka dan pengawas eksternal Komnas HAM dan Kompolnas, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk mendapat gambaran jelas dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: [FULL] Polisi: 5 Tersangka akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Selasa 30 Agustus di Duren Tiga

"Rencana Selasa tanggal 30 Agustus 2022 akan dilaksakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dedi.

Dedi menambahkan setelah rekonstruksi, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).

Menurut Dedi, dalam pemeriksaan nanti, seluruh keterangan tersangka Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan barang bukti, saksi dan tersangka lainya. 

Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan

"Hasilnya nanti akan disampaikan Pak Dirtipidum. Karena dari isi materi semuanya harus izin penyidik, karena penyidik yang menguasai," ujar Dedi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU