Penyidik Undang Komnas HAM dan Kompolnas sebagai Pengawas dalam Rekonstruksi TKP Duren Tiga
Hukum | 27 Agustus 2022, 01:26 WIBDedi menambahkan setelah rekonstruksi, penyidik mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022).
Menurut Dedi, dalam pemeriksaan nanti, seluruh keterangan tersangka Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan barang bukti, saksi dan tersangka lainya.
Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan
"Hasilnya nanti akan disampaikan Pak Dirtipidum. Karena dari isi materi semuanya harus izin penyidik, karena penyidik yang menguasai," ujar Dedi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV